fbpx

Pemerintah Diskon PPN Rumah, Kadin: Bisa Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

0

Rentfix.com – Pemerintah memberikan insentif di sektor properti berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun). Dengan kebijakan itu, maka pemerintah menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

“Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021,” tegas Airlangga.

Tak hanya menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu diberikan hanya 50 persen.

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estat dan konstruksi dikarenakan sektor ini memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Kebijakan ini pun direspon positif oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo. “Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan,” tutur Hendro kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Hendro berharap, insentif ini dapat menggerakkan sektor properti agar bisa menjadi motor pemulihan ekonomi. Hal ini bermanfaat untuk menggerakkan 175 industri turunan properti, 350 jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM), serta 30 jutaan tenaga kerja.

“Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, memudahkan usaha, serta menciptakan lapangan kerja,” tutup Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *