fbpx

Mengupas Maisonet, Model Hunian di Perkotaan dengan Lahan Terbatas

0

Rentfix.com – Sudahkah Anda mengenal rumah maisonet? Tipe ini disebut sebagai salah satu model hunian yang bisa dibangun pada lahan terbatas di perkotaan. Sebab, lahan terbatas di kota besar berdampak pada harga rumah yang cukup mahal. Akhirnya, masyarakat lebih memilih kontrak atau beli rumah yang lokasinya jauh dari kota.

Kendati demikian, Kementerian PUPR memiliki alternatif model hunian yang dapat diterapkan pada lahan terbatas di kota-kota besar Indonesia. Yaitu rumah maisonet.

Kehadirannya muncul sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian di kawasan perkotaan yang terhambat keterbatasan lahan dan berakibat pada ketersediaan serta harga hunian yang relatif tinggi.

“Model tipologi ini dapat meningkatkan kepadatan bangunan dan penghuni sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih efisien,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam acara bedah buku dengan judul ‘Rumah Maisonet: Hunian pada Lahan Kecil’ seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (31/3/2022).

Perihal konsep rumah maisonet tertuang dalam dokumen berjudul Rumah Maisonet: Hunian pada Lahan Kecil yang disusun Tim Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR.

Mengutip dari dokumen tersebut, rumah maisonet sebenarnya adalah apartemen bertingkat rendah yang terdiri atas dua sampai tiga lantai dengan kepemilikan bersama. Di Amerika Serikat tipologi ini disebut sebagai duplex.

Kemudian di Inggris dikenal sebagai townhouse. Baik duplex maupun townhouse merupakan tipologi hunian dengan beda kepemilikan pada tiap lantai. Di mana penghuni lantai 1 dan 2 memiliki akses berbeda menuju luar rumah.

Dengan merujuk data Arsitek Neufert, karakter utama pada rancangan hunian-hunian tersebut meliputi: Luas lahan terbatas Lebar lahan kurang dari 6 meter .

Terdiri dari 2 lantai dengan kepemilikan unit yang berbeda Masing-masing unit memiliki pintu masuk dari lantai dasar Memiliki fasilitas bersama yaitu halaman dan tempat parkir/garasi.

Selain itu, konsep hunian bertingkat pada lahan yang terbatas di kawasan urban semakin populer di Jepang. Model rumah tersebut dikenal sebagai Kyosho Jutaku.

Rumah dengan konsep Kyosho Jutaku merupakan rumah dengan konsep kepemilikan tunggal, bukan jamak seperti halnya maisonet. Namun di Indonesia, tipologi rumah maisonet telah diadopsi bukan sebagai rumah dengan kepemilikan jamak.

Sehingga berbeda dengan konsep aslinya. Adopsi dilakukan dengan mengubah konsep rumah maisonet yang awalnya sebagai rumah kepemilikan jamak (multi family house) menjadi kepemilikan tunggal (single family).

Perubahan ini berimplikasi pada luasan lahan dan lebar muka lahan yang lebih kecil dari aturan minimal yang berlaku pada rumah tapak tidak bertingkat karena faktor efisiensi lahan.

Berdasarkan hal tersebut, tipologi maisonet diatur dalam beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah. Pertama, yakni SNI 03-6981-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun di Daerah Perkotaan.

Bahwa, rumah maisonet sebagai rumah tidak bersusun, merupakan bangunan rumah terdiri dan dua lantai. Lantai dasar dan lantai tingkat dihuni atau dimiliki oleh satu keluarga. Regulasi kedua yaitu Pedoman Teknis Nomor PD T-01-2005-C tentang Perencanaan Rumah Maisonet.

Menjelaskan bahwa rumah maisonet sebagai bangunan rumah deret yang dibangun di atas lahan terbatas, terdiri dari lebih dari satu lantai, dan dimiliki oleh satu keluarga. Adapun luas minimal maisonet tidak jauh berbeda dengan standar hunian pada umumnya.

Yakni tetap mengacu 9 meter persegi per orang. Namun rumah maisonet memiliki tambahan ruang sirkulasi vertikal atau tangga, yaitu minimal 10 persen dari luas hunian. Contohnya, apabila rumah dihunai empat orang, maka total kebutuhan luas minimal rumah maisonet yaitu 36 meter persegi ditambah 1,8 meter persegi per lantai.

Artinya, total kebutuhan luas minimal bangunan maisonet yang dihuni empat orang seluas 39,6 meter persegi. Atau dapat dibulatkan menjadi 40 meter persegi. Sementara untuk kebutuhan minimal luas lahan atau kaveling berkisar antara 30 meter persegi-42 meter persegi. Dengan luasan tersebut, rumah maisonet memiliki lebar kaveling 3 meter sampai maksimal 6 meter.

Sehingga tatanan rumah dapat membentuk pola rumah kopel atau rumah deret. Selain itu, rumah maisonet juga mensyaratkan adanya jarak bebas baik itu di depan maupun di belakang bangunan.

Agar setiap rumah memiliki ruang terbuka sebagai sumber udara bersih, tempat menjemur pakaian, dan parkir kendaraan secara pribadi. Komponen sirkulasi berupa jalan lingkungan perumahan juga diperhitungkan. Baik itu satu arah maupun dua arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *