Selain DP 0%, Beli Rumah Baru Juga Bebas PPN Hingga 100%
Rentfix.com – Selain kebijakan down payment (DP) 0% yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk sektor properti, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dukungan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit harian rumah susun dengan kriteria tertentu.
Beberapa kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas antara lain memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Ini tujuannya memang pure demand side dan untuk mendukung sektor properti yang harganya di bawah Rp 5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021) seperti di kutip dari Beritasatu.
Untuk besaran PPN DTP ini yaitu sebesar 100% untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 5 miliar, dan 50% untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Besaran PPN DTP ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021.