fbpx

“Kalau Para Bos Properti Turun Gunung, Masalahnya Pasti Serius”

0

Rentfix.com – Ada yang menarik dari webinar yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) pada Kamis (23/7/2020). Tidak seperti biasanya, para bos besar, pemilik, dan juga kerap disebut konglomerat properti turun gunung, mengikuti webinar yang bertajuk Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti Extraordinary”.

Bukan tanpa alasan jika taipan sekelas Sugianto Kusuma atau karib disapa Aguan yang merupakan pemilik raksasa properti Agung Sedayu Group, sesepuh sekaligus pewaris takhta Sinarmas Group Muktar Widjaja, dan CEO Lippo Group James T Riady mau berkumpul dalam event virtual.

Tersebab, webinar ini sedianya dihadiri dua menteri sekaligus. Bukan menteri tanpa portofolio, melainkan sangat memengaruhi kelangsungan bisnis properti para bos besar melalui sejumlah kebijakannya.

Kedua menteri ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Selain itu, tentu saja banyak masalah krusial terkait kebijakan yang dianggap menghambat kegiatan bisnis para taipan ini di sektor properti. Tak mengherankan jika Sofyan A Djalil berseloroh, bahwa menurutnya jika sosok-sosok besar seperti para pengembang ini berkumpul, maka masalah yang dibicarakan pasti serius.

“Kalau all big boss tampil, memang masalahnya serius. Mana pernah Pak Sugianto dan Pak Hendro Gondokusumo (pemilik PT Intiland Development Tbk) datang ke seminar ini,” ucap Sofyan sebelum membuka webinar seperti dilansir dari Kompas.com.

Benar saja, ada banyak hal yang mereka kemukakan sepanjang webinar yang berlangsung lebih dari tiga jam ini.

Aguan contohnya. Dia langsung meminta Pemerintah memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berminat membeli properti.

Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia.

Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa. Karena itu, Aguan setuju dengan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan kepemilikan properti oleh WNA.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.

Sementara James T Riady meminta Pemerintah menjadi penggerak (cheerleader) bagi masyarakat akan pentingnya memiliki rumah, sebagai investasi. James melihat, selama ini masyarakat Indonesia takut memiliki rumah karena tidak punya uang untuk membayar cicilan rumah terus-menerus dan terbebani hutang bank.

“Kalau Pak Sofyan bisa seringkali untuk bicara ‘semua orang harus beli rumah karena tabungan ini memaksa diri menabung, pasti untung’. Itu akan sangat membantu seseorang untuk memiliki rumah,” ucap James.

Jika Pemerintah bisa melaksanakan hal tersebut, James percaya, dapat menggerakkan demand side atau sisi permintaan properti. Berkaca pada China, Pemerintahnya memberikan kemudahan berupa bunga, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta pajak dibuat murah.

Kebijakan ini memudahkan masyarakat China untuk memiliki rumah. Masyarakat China menilai, kepemilikan rumah sangatlah penting. Meski, mereka tidak memiliki uang sekalipun.

Adapun Muktar Widjaja meminta Pemerintah mengizinkan WNA dapat menjaminkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada bank atau sama perlakuannya dengan orang Indonesia. “Jadi, tidak didiskriminasi. Dia (WNA) mau jaminkan ke bank dan lain sama,” ucap Muktar.

Dengan begitu, WNA juga dapat mendukung sektor pariwisata yang saat ini tengah gencar dipromosikan oleh Pemerintah seperti, Bali, Danau Toba, maupun Lombok. Kemudian, Muktar juga meminta Pemerintah tidak menyelidiki asal muasal dan sumber uang WMA saat membeli properti.

Prinsip ini dianggap sama dengan deposito, sehingga asing yang membeli properti di Indonesia merasa aman dan tenang. “Mereka merasa aman dan tenang. Jadi, mereka tidak merasa dikejar-kejar pajak, mungkin bisa dibantu usul ini,” lanjut Muktar.

Selain Aguan, Muktar Widjaja, dan James T Riady, webinar ini juga diikuti Founder dan CEO PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk Stefanus Ridwan, dan Direktur Utama PT PP Properti Tbk Taufik Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *