Rentfix Gandeng Cicilsewa, Ringankan Pembayaran Sewa Properti
Rentfix – Sebagian besar para penyewa properti kerapkali mengeluh lantaran harus membayar lunas sewa properti selama setahun. Guna mengatasi hal tersebut, Rentfix mengandeng Cicisewa untuk menyediakan skema pembayaran sewa bulanan dengan membantu memberikan dana talangan untuk satu hingga dua tahun sehingga penyewa bisa membayar secara bulanan.
Effendy Tanuwidjaja, Chief Executive Officer Rentfix, mengatakan bahwa Rentfix menawarkan solusi untuk mengatasi kendala pembayaran sewa properti tersebut sehingga menjadi lebih ringan dan mudah.
Bersama dengan Cicilsewa, Rentfix akan membantu masyarakat untuk menyewa properti seperti rumah, apartemen, ruko, toko, kios, kantor dengan pembayaran bulanan melalui Rentfix.
Dengan sistem ini, kebutuhan penyewa untuk memiliki hunian dan tempat usaha yang layak akan lebih ringan tanpa harus membayar sewa yang besar di awal.
Cara ini tentunya sangat meringankan pembayaran sewa menyewa properti di Rentfix, karena fitur Cicilsewa akan membayarkan penuh satu tahun ke pemilik properti sehingga penyewa dapat dengan
mudah membayar sewa per bulan.
Ini akan mengatasi kesenjangan di pasar sewa properti dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum memiliki sarana untuk memenuhi pembayaran di muka 12 bulan untuk sewa properti.
Pihaknya juga dapat menghitung dan menyesuaikan biaya sewa sesuai dengan kemampuan keuangan penyewa. Kemudian penyewa dapat melakukan skema cicilan yaitu minimal uang muka (down
payment) sebesar 30% dari total sewa. Skema ini memudahkan dan membantu arus kas penyewa.
Misalnya di Rentfix, ada salah satu listing Ruko di Jakarta Selatan, terdiri dari 3 lantai, luas bangunan 156 meter persegi, dan luas tanah 52 meter persegi dengan harga sewa 250 juta per tahun, yang siap untuk disewakan bagi para pelaku UMKM.
Beban biaya penyewa bisa lebih ringan karena biaya sewa setahun tersebut dapat dibayar tiap bulan selama masa sewa 12 bulan. Hal tersebut jelas sangat membantu meringankan penyewa, keluarga, maupun individu untuk kebutuhan sewa menyewa properti mereka di Rentfix. Dan untuk
meminimalkan risiko, pihaknya mematok tenggang waktu pembayaran sewa dan denda keterlambatan membayar sewa ditetapkan hanya 0,3% per hari dari jumlah tagihan di bulan tersebut.
“Kami berharap melalui kerjasama Rentfix dengan Cicilsewa dapat terus meningkatkan transaksi sewa properti di Rentfix pasca pandemi. Kami juga optimis terhadap permintaan sewa properti yang sudah mulai tumbuh kembali dengan peningkatan jumlah transaksi sewa di Rentfix yang tampak terus naik saat ini. Ditambah peluang sektor properti ke depan semakin terbuka lebar untuk kami terus membangun ekonomi baru di bidang properti melalui platform digital untuk sewa menyewa properti
di Indonesia,” tutup Effendy.