fbpx

Dampak Diskon PPN, Penjualan Properti Tembus Rp 200 Triliun

0

Rentfix.com – Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan, dampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sangat terasa bagi penjualan properti. Sejak kebijakan insentif PPN diberlakukan pada Maret hingga Juni 2021, penjualan properti telah menembus angka Rp 200 triliun.

Totok menjelaskan, awalnya REI menargetkan Rp 500 triliun selama enam bulan periode PPN DTP Maret hingga Agustus 2021. Namun, pencapaiannya meleset karena stok rumah yang tersedia baik rumah tapak ataupun rumah susun subsidi dan non-subsidi (komersial) sudah habis.

“Nah penjualan itu capai Rp 200 triliun setelah itu turun, karena stoknya habis. Sementara bangun baru kan tidak kena subsidi PPN DTP kalau tidak diperpanjang,” ujar Totok seperti dikuti dari Kompas.com, Rabu (23/06/2021).

Oleh karena itu, REI menargetkan penjualan properti dapat mencapai Rp 500 triliun hingga akhir tahun 2021 seiring perpanjangan kebijakan PPN-DTP.

“Dan ini sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah,” imbuh dia. Totok menjelaskan alasan mesti diperpanjangnya insentif PPN karena properti merupakan industri dengan multiplier effect terbesar dibanding industri lainnya di Indponesia.

Dengan pertumbuhan industri properti, akan ada sebanyak 174 industri lainnya yang juga akan terkerek tumbuh. Seperti industri besi, baja, semen dan lainnya.

Perpanjangan insentif PPN DTP juga penting terutama untuk memberikan kesempatan pelaku pengembang memenuhi permintaan dan menambah stok ketersediaan properti di pasaran. Selain itu, industri properti selama ini telah memberikan kontribusi positif terutama bagi Produk Domestik Bruto (PDB) perekonomian Indonesia.

“Jadi kita itu hanya dianggap bangun rumah sehingga masuknya hanya 2,7 persen pengaruhnya terhadap PDB, kemudian konstruksinya sendiri, sektor jalan juga sendiri. Jadi kan bingung. Padahal di luar negeri semua dijadikan satu makanya persentasinya bisa 15 persen sampai 20 persen kontribusi terhadap PDB,” papar Totok.

Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPN DTP hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti selama enam bulan atau hingga Agustus 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *