fbpx

rental agreement form with signing hand and keys and pen

Bisnis sewa-menyewa properti, kini menjadi salah satu bisnis andalan di sektor properti. Tidak saja kebutuhan properti yang begitu besar dalam pengembangan bisnis sebuah perusahaan, namun juga sewa-menyewa dalam bisnis properti memiliki banyak keuntungan dibanding jenis bisnis properti lainnya.

Agar semua berjalan lancar, ada baiknya kita mengetahui dengan benar kaitan hukum properti dalam hal sewa-menyewa. Setidaknya, dalam KUH Perdata Tentang Sewa Menyewa pada pasal 1548 – 1600 dijelaskan bahwa definisi perjanjian sewa- menyewa adalah terjadinya sebuah perjanjian. Dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya suatu peminjaman dari sebuah barang selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang telah disepakati bersama.

Kini, kita sudah dapat melihat dan menilai bahwa terjadinya transaksi sewa- menyewa, memang harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika kesepakatan belum terwujud, maka bisa dikatakan perjanjian tersebut belum bisa direalisasikan. Pada akhirnya, muncul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang melakukan kerjasama.

Pertama adalah hak dan kewajiban dari pemilik properti. Berdasarkan pada pasal 1550 KUH Perdata. Kewajiban tersebut diantarnya:

  1. Menyerahkan properti yang disewakan kepada pihak penyewa.
  2. Memelihara properti yang disewakan sedemikian rupa sehingga dapat di pakai dan di pergunakan untuk keperluan yang dimaksud.
  3. Memastikan ketentraman, kenyamanan, dan keamanan kepada penyewa properti.

Dari 3 hal yang menjadi kewajiban pemilik properti, masih terdapat lagi kewajiban yang mesti dipenuhi sebelum pihak penyewa menerima properti yang menjadi haknya. Hal itu sesuai dengan bunyi hukum yang mengatur bahwa pihak sewaan wajib menanggung semua cacat atau kerusakan properti yang disewakan. Meskipun, saat transaksi sewa-menyewa pihak penyewa belum mengetahui kerusakan atau cacat pada properti tersebut. Itu adalah bentuk tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh pihak pemilik properti agar pihak penyewa merasa aman, nyaman dan tentram ketika menjalani sewa menyewa tersebut.

Namun di samping kewajiban yang mesti dipenuhi, pemilik propertipun memiliki hak yang dapat dijalankan selama masa perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlangsung. Hal itu telah tercantum dalam KUH Perdata paada pasal 1548 yang isinya sebagai berikut :

  1. Menerima uang sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
  2. Menegur atau memberikan peringatan kepada penyewa apabila penyewa tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar.
  3. Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan jika penyewa merusak kondisi properti, sehingga hal itu tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang telah tercantum dalam perjanjian sewa.

Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa agar transaksi bisa berjalan dengan lancar, sebaiknya kedua belah pihak memahami dan menjalankan apa yang sudah menjadi hak dan kewajibannya masing-masing. Di [Rentfix](https://www.rentfix.com/for-tenant), kami menyediakan fitur perjanjian digital sewa-menyewa, dimana users dapat hemat waktu dan biaya dengan perjanjian sewa-menyewa digital Rentfix yang sederhana dan gampang dipahami. Dengan mempelajari standar sewa-menyewa di Indonesia, perjanjian digital ini dirancang melingkupi syarat dan ketentuan yang penting untuk memberi Anda ketenangan sebelum melanjutkan serah-terima tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *