27 Kawasan Industri (KI) Pemerintah Akan Bersaing Dengan 73 KI Swasta
Bisnis dalam sebuah kawasan industri, memang sebaiknya terintegrasi dengan bisnis lain yang ada di sekitarnya. Karena hal itu menjadi satu keharusan agar pencapaian hasil yang di harapkan dengan masuknya industri dalam sebuah kerangka model bisnis didalam kawasan industri bisa tercapai.
Pola bisnis itulah yang pada akhirnya mengharuskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan industri di sektor pemerintah terus melakukan pembenahan agar mampu bersaing dengan kawasan industri yang di kelola oleh pihak swasta nasional.
Setidaknya , saat ini ada sekitar 100 kawasan industri yang ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, memang potensi swasta mendominasi dalam jumlah kawasan industri yang ada di Indonesia. Namun sayangnya dari jumlah yang di miliki swasta tersebut memang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini kawasan industri yang dimiliki oleh swasta masih di koordinir oleh Himpunan Kawasan Industri ( HKI). Dimana hingga tahun 2017 lalu jumlahnya berada di angka 73 perusahaan kawasan industri. Dengan luas total areal yang mencapai 54.650,52 Ha.
Keberhasilan swasta dalam mengembangkan bisnis kawasan industri memang cukup terlihat. Hingga kini, kawasan industri tersebut telah mampu merealisasikan beroperasinya perusahaan industri manufaktur sebanyak 9.200 perusahaan yang tersebar di seluruh kawasan industri dalam 73 perusahaan kawasan industri dengan jumlah penyerapan tenaga kerja yang mencapai 3,68 juta karyawan.
Dari pihak pemerintah sendiri, agaknya pemerintah cukup jeli dalam melihat sebuah peluang. Jika swasta nasional memiliki jumlah yang begitu besar akan sulit bersaing jika konsep yang ditawarkan hampir sama dengan apa yang telah di kerjakan oleh swasta. Itulah sebabnya, pada akhirnya pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pengembangan kawasan industri yang lebih khusus. Konsep KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus) adalah solusi terbaik dari pemerintah terhadap pelaku bisnis industri di Indonesia.
Dari total 27 kawasan industri yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional, setidaknya pemerintah sudah merencanakan strategi baru dalam meraih sebanyak mungkin perusahaan untuk masuk dalam kawasan industri yang di kelola oleh pemerintah. Dari total 27 tersebut, total 7 kawasan sudah beroperasi, 10 kawasan dalam tahap konstruksi ( di rencanakan dalam 2 tahun kedepan kawasan ini sudah mulai beroperasi ) dan 10 kawasan dalam tahap perencanaan ( dalam 1 tahun kedepan masuk dalam tahap konstruksi).
Menariknya, apa yang coba disajikan oleh pemerintah ini bisa menjadi alternative solusi bagi pelaku bisnis. Hal itu dikarenakan pengembangan bisnis yang kedepan akan merambah ke luar pulau Jawa telah diantasipasi dengan baik oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya ke-7 kawasan industri yang telah beroperasi mayoritas ada di luar pulau Jawa seperti : Kawasan Industri Palu, Sulawesi Tengah (status KEK), Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara, Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatera Utara, Kawasan Industri Dumai, Riau, dan Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten.
Koneksitas dan terintegrasi dalam kerangka bisnis setempat menjadi pola bisnis kawasan industri yang dikembangkan oleh pemerintah.
Itulah harapan yang selalu dikedepankan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Perindustrian yang sejak awal berdirinya kawasan industri yang ada di daerah-daerah menjadi salah satu cara agar daerah bisa lebih berkembang dalam pola pengembangan industri berbasis komoditas local. Sebuah terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan melihat adanya koneksitas dan integrasi bisnis yang bisa dijalankan oleh pusat kepada daerah.
Sumber: Penelitian dari berbagai sumber oleh Divisi Litbang Rentfix
Untuk melihat listing properti berkaitan dengan pergudangan dan industri, bisa dilihat di Rentfix.