fbpx

Penting! Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Larangan Mudik

0
Foto: Antara

Foto: Antara

Rentfix.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan larangan mudik dengan penerapan pembatasan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku untuk sejumlah daerah. Daerah-daerah itu di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik ini akan mendapatkan sanksi yang berlaku efektif pada 7 Mei 2020.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal larangan mudik:

1. Tol tidak ditutup, tetapi dibatasi

Selama berlakunya aturan larangan mudik, tidak ada penutupan jalan tol. Beberapa kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan logistik, serta yang terkait dengan kesehatan dan perbankan masih boleh melintasi jalur tersebut. Kemenhub bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan agar pengangkutan logistik tidak mengalami suatu hambatan. Meski tidak ditutup, penggunaan jalan tol tetap dibatasi. 

2. Jalan tol dan arteri akan disekat

Selama pemberlakuan larangan mudik, jalan tol maupun non-tol atau arteri. Tidak adanya penutupan jalan tol dan informasi mengenai penyekatan jalan juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah. “Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya,” ujar Sigit, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Meski diterapkan langkah penyekatan, pemerintah masih dapat mengawasi mereka yang masih nekat mudik, tetapi tidak akan mengganggu angkutan logistik. Jika ada yang berusaha keluar wilayah zona merah pada 27 April-7 Mei 2020, mereka akan diminta memutar balik atau kembali ke wilayah asal.

3. Transportasi yang diperbolehkan melintas

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pelarangan keluar-masuk transportasi dari wilayah PSBB dan berstatus zona merah Covid-19 berlaku untuk transportasi umum maupun pribadi. Tetapi, ada pengecualian yakni transportasi yang mengangkut logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Aturan pelarangan ini juga dibedakan waktu pemberlakuannya berdasarkan jenis transportasi. Aturan pelarangan ini berlaku sampai 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

4. Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup sementara

Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ditutup sementara mulai Jumat, (24/4/2020). Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan. Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelarangan mudik.

Adapun penutupan sementara ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini rencananya akan disosialisasikan oleh Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabodetabek, dan akun media sosial Jasa Marga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *